Jumat, 25 Maret 2011

ROTI PIZZA

Bahan roti : BAHAN A
• 700 Gram tepung trigu protein tinggi, missal cakra.
• 300 gram tepung trigu protein sedang, missal segitiga.
• 200 gram gula pasir.
• 5 kuning telur.
• 2 putih telur.
• 150 ml susu cair.
• 275 ml air es.
• 20 gram ragi instan.
• 10 gram soft alfaga.
• 50 gram susu bubuk.

BAHAN B
• 75 gram mentega.
• 75 gram margarine.
• 50 gram butter sub milky
• 10 gram bacom.
• 15 gram garam

BAHAN C
• Susu evaporated secukupnya.

Isi :
• 2 sendok makan minyak, untuk menumis.
• 2 sendok makan margarine, un tuk menumis.
• Satu buah bawang Bombay,cincang.
• 250 gram daging ayam giling.
• 1 stengah sendok the garam.
• 1 stengah sendok teh kaldu cair.
• 1 sperempat sendok teh merica bubuk.
• 1 stengah sendok teh penyedap rasa.
• 1 sendok makan gula pasir.
• 3 sendok makan saus sifut atau saus tomat.
• 100 gram keju chedaar parut, untuk taburan.

Cara membuat isi :
1. Panaskan minyak dan margarine.
2. Tumis bawang Bombay hingga harum.
3. Masukkan daging, aduk hingga berubah warna.
4. Bumbui garam, kaldu cair, merica, penyedap, dan gula pasir, aduk dan masak hingga matang.
5. Angkat, biarkan dingin.
Cara membuat adonan roti :
1. Campur semua bahan A menjadi satu. Aduk hingga kalis, tambahkan bahan B sedikit demi sedikit sambil di aduk dan di uleni hingga kalis dan elastic.
2. Diamkan adonan selama 30 menit hingga mengembang 2 kali lebih besar.
3. Kempiskan adonan, potong dan timbang adonan @ 15 gram, bulatkan dan dibiarkan selama 15 menit hingga mengembang kembali.
4. Roll adonan, olesi dengan saus tomat atau seafood hingga rata. Beri tumisan daging berbumbu, taburi keju parut secukupnya. Letakkan dan susun diatas Loyang datar yang telah diolesi margarine hingga rata.
5. Diamkan selama 60 menit, lalu dipoles atasnya dengan bahan c hingga rata.
6. Panggang ke dalam oven dengan suhu 200 drajat selsius selama 10 menit hingga matang dan berwarna kuning kecoklatan. Angkat.

PASTRY SOSIS GULUNG KEJU

Bahan :
• 10 bahan sosis sapi.
• 1 lembar puff pastry.
• 4 sendok makan mayonnaise.
• 10 lembar keju single.
• 1 siung bawang putih.
• 10 gram seledri.
• 1 butir kuning telur.

CARA MEMBUAT :
1. Siapkan bahan-bahan sesuai petunjunk resep; bawang putih dihaluskan, kuning telur di kocok lepas, daun seledri diiris halus. Ambil lembar pastry dan taroh di atas kertas roti. Kemudian pastry di potong ukuran 10x10 cm. sisihkan. Ke dalam wadah besar masukkan bergantian mayonnaise, bawang putih dan seledri sambil diaduk hingga bahan tercampur rata dan kental. Kemudian olesi masing-masing lembar pastry dengan campuran mayonnaise.
2. Taruh selembar keju diatassnya dan satu buah sosis di tengahnya. Lalu tarik kedua ujung pastry yang bersebrangan ke tengah. Olesi kedua ujung pastry dengan kocokan kuning telur sambil ditekan-tekan agar rekat.
3. Tusuk bagian tengahnya dengan tusuk gigi agar lipatan tidak terbuka. Olesi bagian atsnya dengan sisa kocokan telur. Kemudian susun pastry dalam Loyang datar yang sudah diolesi sedikit minyak goreng.
4. Panggang pastry dalam ofen yang telah dipanaskan hingga suhu 180 drajat selsius. Selama 25-30 menit atau hingga renyah dan berwarna kuning kecoklatan. Kluarkan dari open. Sajikan panas-panas dengan saos sambal dan saos tomat.

Tips :
• variasi isi: dengan menyatukan lembar keju, daging asap atau pastrami, potong keju. Menyatukan pastrami, potong keju dan potong paprika atu acar timun botolan.
• Jika akan menyajikan dalam jumlah banyak, pastry yang sudah diisi dengan sosis dan keju dibungkus rapat dengan kertas timah lalu simpan dalam lemari es. Lakukan hal ini 1-2 hari sebelumnya.

MEMBUAT MIE SEHAT

Mi Cumi ( Mi Basah)
Bahan :
• Tepung terigu protein tinggi (1000 gr)
• Garam dapur (10 gr)
• Telur ( 200 gr)
• Air (150 cc)
• Soda kue ( 8 gr)
• Tinta cumi ( 20 buah dari 1 kg cumi)

Cara membuat :
1. Keluarkan kantong tinta dari cumi, lalu sisihkan.
2. Larutkan tinta cumi dengan air.
3. Buat larutan daram dan soda kue.
4. Masukkan telur, air yang mengandung garam dan soda kue, serta tinta cumi ke dalam tepung terigu.
5. Aduk campuran hingga merata dan terbentuk adonan.
6. Biarkan adonan selama 15 menit.
7. Giling adonan menjadi lembaran. Lakukan penggilingan hingga diperoleh lembaran yang tipis.
8. Biarkan adonan selama 15 menit, lalu taburi dengan tepung tapioka.
9. Potong lembaran mi sampai terbentuk potongan mi.
10. Taburi potongan mi dengan tepung tapioca agar tidak lengket satu dengan mi lainnya.
11. Rebus potongan mi.
12. Mi siap dihidangkan.

HAK ASASI MANUSIA

A. PENGERTIAN
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

B. SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.

Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Mendapatkan asylum
Mendapatkan suatu kebangsaan
Mendapatkan hak milik atas benda
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Bebas memeluk agama
Mengeluarkan pendapat
Berapat dan berkumpul
Mendapat jaminan sosial
Mendapatkan pekerjaan
Berdagang
Mendapatkan pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

DEMOKRASI

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Mendengar kata demokrasi seakan mengingatkan kita pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang artinya memerintah. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi timur (proletar) dan sebagainya.

Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.
Demokrasi Klasik
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
Demokrasi Modern
Ada tiga tipe demokrasi modern, yaitu :
•Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.
•Demokrasi representatif dengan sistem parlementer
Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
•Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, frekuensi melek huruf tinggi, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah.

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas dalam Demonstrasi di Siria

Korban akibat aksi pembubaran demonstrasi oleh pasukan keamanan Siria, kemarin, bertambah. Seorang bocah berusia 11 tahun yang terkena gas air mata akhirnya meninggal dunia.

"Munze Mumen al-Masalmah, anak umur 11 tahun yang menderita akibat menghirup gas air mata dalam demonstrasi kemarin meninggal hari ini," kata seorang aktivis seperti dikutip AFP, Selasa (22/3/2011).

Bersamaan dengan datangnya kabar memprihatinkan tersebut, ribuan demonstran yang kemarin ikut berunjuk rasa baru saja selesai mengikuti pemakaman salah satu rekan mereka Raed Akrad. Akrad tewas di tangan pasukan keamanan Siria.

Ribuan demonstran itu tampak berbaris dari kuburan hingga Masjid Al Omari di selatan Daraa, kota yang selama 4 hari ini menjadi basis untuk menentang rezim yang berkuasa. Mereka kembali meneriakkan tuntutan untuk terwujudnya Siria yang bebas.

"Hanya Allah, Suriah dan Kebebasan. Revolusi, revolusi" teriak para demonstran. Mereka juga meminta agar UU darurat yang telah diterapkan sejak 1963 dicabut.

Sejak Jumat pekan lalu, aksi pasukan keamanan telah menewaskan lima orang dalam penindakan berbagai protes di Daraa. Korban berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh organisasi hak asasi manusia serta para aktivis.

Oknum TNI Penganiaya di Atambua Harus Dihukum Berat

Beberapa oknum TNI Yonif 744 diduga terlibat dalam penganiayaan warga Atambua, Charles Mali, hingga tewas. Lembaga Swadaya Masyarakat untuk pengawasan Hak Asasi Manusia, Imparsial mendesak pelaku dijatuhi hukuman berat.

"Kalau memang benar pelakunya adalah aparat TNI, kami mendesak agar diberikan sanksi yang paling berat. Jangan sampai hanya sanksi indisipliner. Ini sudah menghilangkan nyawa orang," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti di kantornya Jl Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Jumat (18/3/2011).

Poengky berharap jangan sampai citra pemerintah Indonesia di mata internasional menjadi lebih buruk dengan adanya kasus ini. Tahun lalu juga terjadi penganiayaan oleh aparat TNI di Papua dan menjadi sorotan internasional.

"Jangan sampai kasus Charles ini memperburuk citra pemerintah setelah terjadinya penganiayaan di Puncak Jaya Papua kemarin. Ini harus ditindak tegas," imbuh perempuan dengan rambut sebahu ini.

Menurut Poengky, masyarakat Atambua pun sebenarnya tidak merasa berkepentingan dengan keberadaan Yonif 744 ini. Untuk penjagaan keamanan sebenarnya sudah ada Markas Kodam di Kupang.

"Tindakan aparat di mata masyarakat tidak manusiawi. Misalnya minta tanah yang datar, subur dan ada airnya untuk pendirian kantor. Di sana itu suatu hal yang sangat eksklusif," kata Poengky.

Pemerintah Suriah tangkapi demonstran

Sedikitnya 35 orang ditahan setelah mereka menentang larangan berunjuk rasa yang diterapkan pemerintah Suriah.

Sekitar 150 orang berkumpul di dekat kantor Kementerian Dalam Negeri di Damaskus menuntut pembebasan para tahanan politik.

Aksi ini melanjutkan aksi unjuk rasa menuntut demokrasi di Damaskus dan Aleppo, Selasa (15/3) lalu.

Kementerian Dalam negeri mengatakan para provokator mencoba membuat kekacauan.

"Ada beberapa orang yang mengambil keuntungan di antara warga ini dan mencoba meneriakkan sejumlah slogan," kata Jenderal Mohamed Hassan al-Ali dari bagian tuntunan moral Kementerian Dalam Negeri.

Namun pemerintah nampaknya menangkap siapapun yang ada di dalam kerumunan pengunjuk rasa. Sebab, di antara orang-orang yang ditahan terdapat anak laki-laki berusia 10 tahun.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan anak itu berada di dalam aksi unjuk rasa bersama ayahnya. Keduanya kini berada dalam tahanan.

Di samping anak berusia 10 tahun, ikut ditahan pula Tayeb Tizni (69) seorang penulis dan guru besar Universitas Damaskus dan aktivis HAM Suhair Atassi.

"Mereka (polisi) menarik rabut Suhair dan menyeretnya," kata seorang pengunjuk rasa seperti dikutip Reuters.

Sementara itu, jurnalis Mazen Darwish kepada BBC mengatakan dirinya sempat ditahan di rumah tahanan militer bersama 20 orang lainnya.

Setelah ditahan lima jam, Mazen dibebaskan. Kini masih 15 orang ditahan aparat keamanan.

"Saat saya tunjukkan kartu pers internasional, mereka kemudian berteriak Mengapa kamu berada di antara pengunjuk rasa bukan di antara wartawan?" kata Mazen yang adalah ketua Pusat Kebebasan Bicara Suriah.

Sejauh ini belum diperoleh kabar terbaru tentang para pengunjuk rasa yang ditahan.

Pemerintahan Suriah selama 50 tahun terakhir didominasi Partai Baath.

Presiden Bashar al-Assad, yang berkuasa sejak 2000 setelah tiga dekade masa kekuasaan sang ayah Hafez, mulai membuka ekonomi Suriah.

Namun, pemerintahannya hingga kini tidak mentolerir adanya protes terhadap kebijakan negara.

Yusril: OJK Bisa Lebih Dahsyat dari KPK

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (Panja OJK) DPR-RI memanggil pakar hukum ketatanegaraan Yusril Ihza Mahendra untuk memberikan masukan dalam pembentukan pengawasan jasa keuangan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril mengungkapkan OJK kewenangannya bisa lebih dahsyat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika masih mengacu pada draft saat ini.

"Kalau di RUU ini kan OJK diberikan kewenangan yakni pengaturan atau regulasi, pengawasan, dan penindakan. Padahal ini tidak boleh satu tangan, mengawasi dan mengatur itu bisa tapi tidak menindak hal ini termasuk dalam prinsip-prinsip tata kelola negara yang baik," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2011).

"Jika OJK dalam kewenangan penyidikan dan penyelidikan itu kan tidak disebutkan mengacu kepada KUHAP dan bisa menggeledah, menyita, dan macam-macam. Kalau ini diberikan maka akan dahsyat sekali OJK dari KPK. Padahal KPK saja tidak punya kewenangan regulasi. Ini tiga-tiganya ada di OJK," imbuh Yusril.

Oleh sebab itu, Yusril menjelaskan perlu lebih hati-hati dalam membentuk sebuah undang-undang yang arahnya menjadi lembaga 'superbody'. Jika kewenangan ini tetap diberlakukan maka OJK dapat memberikan moral hazard bagi yang memimpin.

"Nantinya akan terkait dengan prinsip hukum yakni menyangkut hak asasi manusia. Misalnya saja karena masalah orang yang duduk di jasa keuangan kalau ada sedikit kesalahan dan rumah orang itu digeledah oleh OJK kan itu mengganggu hak asasi. Itu harus diperbaiki karena bisa saja digunakan kepentingan-kepentingan," papar Mantan Menteri Hukum dan HAM era Megawati ini.

Mengenai independensi OJK, Yusril juga menjelaskan OJK tidak akan menjadi independen ketika seorang Presiden yang memilih Anggota Dewan Komisionernya. Ia memberikan masukan agar anggota dewan komisioner dipilih oleh DPR, Pemerintah, dan BI sendiri.

"Dalam RUU ini kan diatur mengenai rekrutmen, nah itu yang harus disepakati. Kalau dianalisis arti independen itu jangan Presiden yang mendominasi pejabatnya, nah jika dilihat dari hukum tatanegara kan ada 3 pihak yang berkepentingan yakni BI, Pemerintah, dan DPR. Oleh karena itu diperlukan 9 Anggota Dewan Komisioner di mana dipilih 3 orang dari DPR, 3 orang dari BI dan 3 dari pemerintah," tukas Yusril.

Raja Marokko Umumkan Reformasi Konstitusi, Pasal Agama Diincar

Raja Marokko Muhammad VI mengumumkan reformasi konstitusi negaranya yang akan diserahkan kepada rakyat melalui referendum.

Dalam pidato yang disampaikan melalui radio dan televisi di negeri itu, Rabu (9/3/2011), raja yang populer di mata rakyatnya itu mengatakan bahwa sebuah komisi akan membahas mengenai reformasi tersebut, hasilnya harus sudah dilaporkan kepadanya pada Juni akan datang, dan selanjutnya referendum.

"Dengan peluncuran reformasi konstitusi pada hari ini kita memasuki tahapan penting dalam proses konsolidasi sesuai model kita untuk demokrasi dan pembangunan," ujar raja, yang tampil dengan kacamata, dasi sederhana warna hitam, jas warna senada.

Selama menyampaikan pengumuman itu, raja didampingi adiknya Pangeran Moulay Rachid serta anaknya Pangeran Mahkota Moulay Hassan yang baru berusia 7 tahun.

Seusai pengumuman itu, sebagian warga Marokko di ibukota Rabat berhamburan ke jalanan untuk merayakannya dengan membunyikan klakson mobil, dan mengibarkan bendera nasional warna merah dengan gambar bintang di tengahnya.

Rencana reformasi konstitusi tersebut adalah yang pertama sejak Raja Muhammad VI naik tahta (1999) menggantikan ayahnya, Hassan II yang telah wafat.

Pertanyaan besar adalah apakah reformasi konstitusi itu juga akan menyentuh Pasal 19, yang menjadi basis kekuasaan raja Marokko yang nyaris absolut?

Pasal tersebut mengatur tentang penghormatan atas konstitusi serta menegaskan bahwa raja sebagai pelindung agama Islam, penjamin kelestarian dan keberlanjutan negara.

Kelompok-kelompok serikat buruh, partai politik, dan LSM Hak Asasi Manusia telah lama meneriakkan untuk reformasi konstitusi dan Pasal 19 menjadi salah satu target utama mereka

NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Tujuan Negara
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni
a. Menurut Roger H Soltan, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.

Manfaat Olahraga Untuk Kulit

Kesehatan dan kecantikan kulit merupakan dambaan setiap wanita. Berbagai produk kecantikan digunakan agar membuat kulit sehat, cantik dan mulus. Beberapa wanita menyiasati keindahan kulitnya agar terlihat muda dengan menggunakan make up. Selain itu, pola makan sehat juga turut menunjang keindahan dan kesehatan kulit. Ada juga yang menggunakan cara-cara tradisional untuk keindahan dan kecantikan kulit, seperti menggunakan coklat ataupun strawberry. Namun dari berbagai cara dan metode untuk mempercantik kulit, jangan lupa berolahraga. Apa saja manfaat olahraga untuk kulit Anda?
• Membantu mengeluarkan racun dan radikal bebas dari dalam tubuh
Asap rokok, polusi udara atau bahan kimia pada produk kecantikan berdampak buruk pada kulit kita. Radikal bebas akibat hal tersebut merusak kulit sehingga dapat menyebabkan keriput atau flek. Dengan berolahraga, racun yang ada dalam tubuh kita dapat dikeluarkan. Sirkulasi darah yang baik menyebabkan distribusi nutrisi untuk kulit diserap maksimal dan membantu mengeluarkan racun yang ada di kulit.
• Merangsang produksi kolagen
Kolagen adalah zat pengisi sel kulit yang membuat kulit menjadi kenyal dan kencang. Seiring bertambahnya usia, produksi kolagen semakin menurun dan berkurang yang mengakibatkan kulit menjadi kering dan berkerut. Produksi kolagen dapat dipacu dengan melakukan olahraga rutin karena sel kulit akan mendapatkan oksigen dan distribusi nutrisi yang baik sehingga kulit akan bersinar dan lentur.
• Mencegah timbulnya jerawat
Hal ini karena olahraga membantu mengontrol produksi hormon DHEA dan DHT yang memicu timbulnya jerawat. Penyebab lain jerawat adalah karena stres. Saat stres akan diproduksi hormon yang juga memicu jerawat. Tetapi, hasil penelitian membuktikan bahwa kebanyakan stres akan berkurang bila Anda berolahraga teratur sehingga jerawat tidak akan muncul.
• Mengurangi selulit
Selulit terjadi akibat jalinan fibroblast tertarik dan membentuk kantung lemak. Selulit umumnya ada di bokong, paha belakang atau lengan dan membuat kulit menyerupai kulit jeruk. Kehadiran selulit akan mengganggu penampilan Anda. Saat berolahraga, tubuh mengalami proses pembentukan dan peregangan otot sehingga selulit yang ada dapat dihilangkan.

Alasan Mengapa Sulit Mengakhiri Hubungan Percintaan


Seringkali wanita tetap mempertahankan hubungan asmaranya. Padahal hubungan yang dijalani sudah tidak sehat lagi. Mengapa begitu? Anda tidak sendirian, banyak wanita yang masih menjalin hubungan, meskipun ia merasa sudah tidak cocok lagi dengan pasangannya atau tidak lagi mencintai kekasihnya. Seperti dikutip dari SheKnows, berikut ini lima alasan utama mengapa Anda tidak bisa lepas dari kekasih Anda.

Takut sendiri
Ini merupakan alasan utama mengapa Anda sulit berpisah dengan kekasih. Merasa takut sendiri memang wajar, tapi bukan berarti Anda harus memaksakan menjalani kehidupan percintaan dengan pria yang tidak tepat.

Percayalah memutuskan hubungan dengan orang yang sudah tidak lagi cocok dengan Anda, malah akan membawa sisi positif untuk kehidupan pribadi Anda. Selain itu kesendirian Anda akan membuka peluang untuk mendapatkan cinta baru.

Merasa Gagal
Banyak orang mengibaratkan hubungan seperti 'proyek'. Jadi, mereka akan merasa gagal jika hubungan harus berakhir. Mungkin Anda merasa terpuruk karena 'target' Anda bersama si dia tidak bisa terealisasikan. Hal seperti itu wajar saja dirasakan. Tapi Anda tidak perlu mengibaratkan hubungan seperti proyek. Gagal dalam hal percintaan bukanlah akhir dari segalanya.

Merasa Bersalah
Dia pria hebat, dia baik dan sangat mencintai Anda. Tapi, Anda merasa tidak lagi merasa nyaman dengan hubungan asmara Anda. Tentu saja Anda tidak enak hati harus mengakhiri hubungan. Tapi, rasa bersalah seharusnya tidak menjadi alasan untuk Anda tetap memaksakan hubungan.

Orang terdekat Anda menyukainya
Semua orang terdekat Anda menyukai kekasih Anda. Keluarga dan sahabat Anda mungkin kecewa jika Anda harus putus, tapi pada akhirnya Anda lah yang menjalani hidup, bukan mereka. Semua keputusan ada di tangan Anda dan kebahagiaan Anda di atas segalanya.