Jumat, 25 Maret 2011

Raja Marokko Umumkan Reformasi Konstitusi, Pasal Agama Diincar

Raja Marokko Muhammad VI mengumumkan reformasi konstitusi negaranya yang akan diserahkan kepada rakyat melalui referendum.

Dalam pidato yang disampaikan melalui radio dan televisi di negeri itu, Rabu (9/3/2011), raja yang populer di mata rakyatnya itu mengatakan bahwa sebuah komisi akan membahas mengenai reformasi tersebut, hasilnya harus sudah dilaporkan kepadanya pada Juni akan datang, dan selanjutnya referendum.

"Dengan peluncuran reformasi konstitusi pada hari ini kita memasuki tahapan penting dalam proses konsolidasi sesuai model kita untuk demokrasi dan pembangunan," ujar raja, yang tampil dengan kacamata, dasi sederhana warna hitam, jas warna senada.

Selama menyampaikan pengumuman itu, raja didampingi adiknya Pangeran Moulay Rachid serta anaknya Pangeran Mahkota Moulay Hassan yang baru berusia 7 tahun.

Seusai pengumuman itu, sebagian warga Marokko di ibukota Rabat berhamburan ke jalanan untuk merayakannya dengan membunyikan klakson mobil, dan mengibarkan bendera nasional warna merah dengan gambar bintang di tengahnya.

Rencana reformasi konstitusi tersebut adalah yang pertama sejak Raja Muhammad VI naik tahta (1999) menggantikan ayahnya, Hassan II yang telah wafat.

Pertanyaan besar adalah apakah reformasi konstitusi itu juga akan menyentuh Pasal 19, yang menjadi basis kekuasaan raja Marokko yang nyaris absolut?

Pasal tersebut mengatur tentang penghormatan atas konstitusi serta menegaskan bahwa raja sebagai pelindung agama Islam, penjamin kelestarian dan keberlanjutan negara.

Kelompok-kelompok serikat buruh, partai politik, dan LSM Hak Asasi Manusia telah lama meneriakkan untuk reformasi konstitusi dan Pasal 19 menjadi salah satu target utama mereka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar