Jumat, 25 Maret 2011

Oknum TNI Penganiaya di Atambua Harus Dihukum Berat

Beberapa oknum TNI Yonif 744 diduga terlibat dalam penganiayaan warga Atambua, Charles Mali, hingga tewas. Lembaga Swadaya Masyarakat untuk pengawasan Hak Asasi Manusia, Imparsial mendesak pelaku dijatuhi hukuman berat.

"Kalau memang benar pelakunya adalah aparat TNI, kami mendesak agar diberikan sanksi yang paling berat. Jangan sampai hanya sanksi indisipliner. Ini sudah menghilangkan nyawa orang," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti di kantornya Jl Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Jumat (18/3/2011).

Poengky berharap jangan sampai citra pemerintah Indonesia di mata internasional menjadi lebih buruk dengan adanya kasus ini. Tahun lalu juga terjadi penganiayaan oleh aparat TNI di Papua dan menjadi sorotan internasional.

"Jangan sampai kasus Charles ini memperburuk citra pemerintah setelah terjadinya penganiayaan di Puncak Jaya Papua kemarin. Ini harus ditindak tegas," imbuh perempuan dengan rambut sebahu ini.

Menurut Poengky, masyarakat Atambua pun sebenarnya tidak merasa berkepentingan dengan keberadaan Yonif 744 ini. Untuk penjagaan keamanan sebenarnya sudah ada Markas Kodam di Kupang.

"Tindakan aparat di mata masyarakat tidak manusiawi. Misalnya minta tanah yang datar, subur dan ada airnya untuk pendirian kantor. Di sana itu suatu hal yang sangat eksklusif," kata Poengky.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar