Jumat, 25 Maret 2011

Yusril: OJK Bisa Lebih Dahsyat dari KPK

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (Panja OJK) DPR-RI memanggil pakar hukum ketatanegaraan Yusril Ihza Mahendra untuk memberikan masukan dalam pembentukan pengawasan jasa keuangan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril mengungkapkan OJK kewenangannya bisa lebih dahsyat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika masih mengacu pada draft saat ini.

"Kalau di RUU ini kan OJK diberikan kewenangan yakni pengaturan atau regulasi, pengawasan, dan penindakan. Padahal ini tidak boleh satu tangan, mengawasi dan mengatur itu bisa tapi tidak menindak hal ini termasuk dalam prinsip-prinsip tata kelola negara yang baik," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2011).

"Jika OJK dalam kewenangan penyidikan dan penyelidikan itu kan tidak disebutkan mengacu kepada KUHAP dan bisa menggeledah, menyita, dan macam-macam. Kalau ini diberikan maka akan dahsyat sekali OJK dari KPK. Padahal KPK saja tidak punya kewenangan regulasi. Ini tiga-tiganya ada di OJK," imbuh Yusril.

Oleh sebab itu, Yusril menjelaskan perlu lebih hati-hati dalam membentuk sebuah undang-undang yang arahnya menjadi lembaga 'superbody'. Jika kewenangan ini tetap diberlakukan maka OJK dapat memberikan moral hazard bagi yang memimpin.

"Nantinya akan terkait dengan prinsip hukum yakni menyangkut hak asasi manusia. Misalnya saja karena masalah orang yang duduk di jasa keuangan kalau ada sedikit kesalahan dan rumah orang itu digeledah oleh OJK kan itu mengganggu hak asasi. Itu harus diperbaiki karena bisa saja digunakan kepentingan-kepentingan," papar Mantan Menteri Hukum dan HAM era Megawati ini.

Mengenai independensi OJK, Yusril juga menjelaskan OJK tidak akan menjadi independen ketika seorang Presiden yang memilih Anggota Dewan Komisionernya. Ia memberikan masukan agar anggota dewan komisioner dipilih oleh DPR, Pemerintah, dan BI sendiri.

"Dalam RUU ini kan diatur mengenai rekrutmen, nah itu yang harus disepakati. Kalau dianalisis arti independen itu jangan Presiden yang mendominasi pejabatnya, nah jika dilihat dari hukum tatanegara kan ada 3 pihak yang berkepentingan yakni BI, Pemerintah, dan DPR. Oleh karena itu diperlukan 9 Anggota Dewan Komisioner di mana dipilih 3 orang dari DPR, 3 orang dari BI dan 3 dari pemerintah," tukas Yusril.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar